Jumat, 16 November 2012

Makna Amandemen 1945


 MAKNA UUD AMANDEMEN

1.      Makna Pasal 25 UUD 1945 Amandemen

Undang-undang Dasar 1945 telah 4 kali diadakan perubahan. Adapun perubahan pertama diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999 (inti perubahan adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlampau kuat/executive heavy, perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 (inti perubahan adalah Pemerintahan Daerah, DPR dan kewenangannya, HAM, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, perubahan ketiga dilakukan pada tanggal 10 November 2001 (inti perubahan adalah bentuk kedaulatan negara, kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeacment, Keuangan Negara dan kekusaan Kehakiman), dan perubahan keempat dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2002 (inti perubahan adalah DPD sebagai bagian dari MPR, penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional, kesejahteraan sosial dan perubahan UUD 1945).
Di dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang 1945 dijelaskan Negara Indonesia adalah negara Hukum. Tentunya semua sendi kehidupan di Indonesia harus taat kepada hukum dan hukum dijadikan panglima. Kekuasaan Kehakiman termasuk dalam agenda amandemen ketiga UUD 1945. Pembagian kekuasaan di dalam UUD 1945 juga dijelaskan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
1.      Dalam kekuasan eksekutif dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi :
 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945″
2.      Dalam kekuasaan legislatif dijelaskan dalam pasal 20 ayat 1 :
 Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang”


3.      Dalam kekuasaan kehakiman dijelaskan dalam pasal 24 ayat 1 :
 Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan  guna menegakkan hukum dan keadilan”
UUD 1945 juga menjelaskan tentang aturan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden (kekuasaan eksekutif ) yaitu pasal 6 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi :
 Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang
Pengangkatan Lembaga Legislatif juga dijelaskan dalam UUD 1945 yaitu 19 ayat 1 dan 2 UUD 1945 dan 20 A ayat 4 dan pasal 22 B.
Pasal 19 ayat 1 ” Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum
Pasal 19 ayat 2 ” Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.”
Pengangkatan lembaga Yudikatif (kekuasaan kehakiman) juga diatur dalam pasal 25 UUD 1945 yaitu :
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan Undang-undang.”
Yang menjadi pokok permasalahan adalah pengangkatan lembaga yudikatif (hakim). Hakim saat ini masih diatur dalam UU 43 Tahun 1999 tentang kepegawaian dan UU Nomor 48 tahun 2009.  Dalam UU 43 tahun 1999 Hakim dijelaskan sebagai Pejabat negara yang berstatus pegawai Negeri. Namun dalam UU Nomor 48 tahun 2009  Hakim dijelaskan sebagai pejabat negara.



Jika kita lihat sejarah amandemen UUD 1945,  maka kekuasaan kehakiman baru dimasukkan dalam pembahasan amandemen pada tanggal  10 November 2001.  Artinya berdasarkan pasal 25 UUD 1945 aturan pengangkatan dan pemberhentian hakim tidak bisa diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 1999. Karena perubahan UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman  dilakukan pada tahun 2001.
Tentunya jika melihat pasal 25 UUD 1945, maka UU yang berlaku bagi Hakim adalah UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasan kehakiman, bukan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang kepegawaian. Yang artinya hakim adalah pejabat negara, bukan pejabat negara tertentu sebagaimana UU Nomor 43 Tahun 1999.
Hal ini sesuai menurut pendapat Prof. Jimli As Sidiqi, SH : “Segera setelah agenda constitutional reform (pembaruan konstitusi) berhasil dilakukan, kita perlu melanjutkan dengan agenda legal reform (pembentuk¬an dan pem¬baruan hukum). Jika kita mencermati ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 setelah empat kali dirubah, terdapat 22 butir ketentuan yang menyatakan “diatur dengan undang-undang” atau “diatur lebih lanjut dengan undang-undang”, 11 butir ketentuan yang menyatakan “diatur dalam undang-undang” atau “diatur lebih lanjut dalam undang-undang”, dan 6 butir ketentuan menyatakan “ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan-ketentuan tersebut jelas mengamanatkan perlunya dilakukan pembaruan hukum sebagai bentuk pelaksanaan UUD 1945.” Lihat di http://www.jimly.com/makalah/namafile/9/Makalah_lamongan.doc
Artinya penerapan pasal 25 UUD 1945 mesti ada pembaruan hukum yang baru. Produk perundang-undangan yang tepat dan baru untuk mengangkat dan memberhentikan hakim adalah UU Nomor 48 tahun 2009, UU Nomor 49 tahun 2009, UU Nomor 50 Tahun 2009, UU Nomor 51 Tahun 2009.

Tidak ada komentar: