MAKNA UUD AMANDEMEN
1.
Makna Pasal 25 UUD 1945 Amandemen
Undang-undang Dasar 1945 telah 4 kali
diadakan perubahan. Adapun perubahan pertama diadakan pada tanggal 19 Oktober
1999 (inti perubahan adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang
terlampau kuat/executive heavy, perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000
(inti perubahan adalah Pemerintahan Daerah, DPR dan kewenangannya, HAM, Lambang
Negara dan Lagu Kebangsaan, perubahan ketiga dilakukan pada tanggal 10 November
2001 (inti perubahan adalah bentuk kedaulatan negara, kewenangan MPR,
Kepresidenan, Impeacment, Keuangan Negara dan kekusaan Kehakiman), dan
perubahan keempat dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2002 (inti perubahan adalah
DPD sebagai bagian dari MPR, penggantian Presiden, pernyataan perang,
perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan,
perekonomian nasional, kesejahteraan sosial dan perubahan UUD 1945).
Di dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang
1945 dijelaskan Negara Indonesia adalah negara Hukum. Tentunya semua sendi
kehidupan di Indonesia harus taat kepada hukum dan hukum dijadikan panglima.
Kekuasaan Kehakiman termasuk dalam agenda amandemen ketiga UUD 1945. Pembagian
kekuasaan di dalam UUD 1945 juga dijelaskan antara eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
1.
Dalam
kekuasan eksekutif dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi :
” Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945″
2.
Dalam
kekuasaan legislatif dijelaskan dalam pasal 20 ayat 1 :
” Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk Undang-undang”
3.
Dalam
kekuasaan kehakiman dijelaskan dalam pasal 24 ayat 1 :
” Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan”
UUD 1945 juga menjelaskan tentang
aturan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden (kekuasaan eksekutif ) yaitu
pasal 6 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi :
” Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan
Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang“
Pengangkatan Lembaga Legislatif juga dijelaskan dalam UUD
1945 yaitu 19 ayat 1 dan 2 UUD 1945 dan 20 A ayat 4 dan pasal 22 B.
Pasal 19 ayat 1 ” Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih
melalui pemilihan umum“
Pasal 19 ayat 2 ” Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan
undang-undang.”
Pengangkatan lembaga Yudikatif (kekuasaan kehakiman) juga
diatur dalam pasal 25 UUD 1945 yaitu :
“Syarat-syarat
untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan
Undang-undang.”
Yang menjadi pokok permasalahan adalah
pengangkatan lembaga yudikatif (hakim). Hakim saat ini masih diatur dalam UU 43
Tahun 1999 tentang kepegawaian dan UU Nomor 48 tahun 2009. Dalam UU 43
tahun 1999 Hakim dijelaskan sebagai Pejabat negara yang berstatus pegawai
Negeri. Namun dalam UU Nomor 48 tahun 2009 Hakim dijelaskan sebagai
pejabat negara.
Jika kita lihat sejarah amandemen UUD
1945, maka kekuasaan kehakiman baru dimasukkan dalam pembahasan amandemen
pada tanggal 10 November 2001. Artinya berdasarkan pasal 25 UUD
1945 aturan pengangkatan dan pemberhentian hakim tidak bisa diatur dalam UU Nomor
43 Tahun 1999. Karena perubahan UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman
dilakukan pada tahun 2001.
Tentunya jika melihat pasal 25 UUD
1945, maka UU yang berlaku bagi Hakim adalah UU Nomor 48 tahun 2009 tentang
kekuasan kehakiman, bukan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang kepegawaian. Yang
artinya hakim adalah pejabat negara, bukan pejabat negara tertentu sebagaimana
UU Nomor 43 Tahun 1999.
Hal ini sesuai menurut pendapat Prof. Jimli As
Sidiqi, SH : “Segera setelah agenda constitutional reform (pembaruan konstitusi)
berhasil dilakukan, kita perlu melanjutkan dengan agenda legal reform
(pembentuk¬an dan pem¬baruan hukum). Jika kita mencermati ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 setelah empat kali dirubah, terdapat 22
butir ketentuan yang menyatakan “diatur dengan undang-undang” atau “diatur
lebih lanjut dengan undang-undang”, 11 butir ketentuan yang menyatakan “diatur
dalam undang-undang” atau “diatur lebih lanjut dalam undang-undang”, dan 6
butir ketentuan menyatakan “ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan-ketentuan
tersebut jelas mengamanatkan perlunya dilakukan pembaruan hukum sebagai bentuk
pelaksanaan UUD 1945.” Lihat di
http://www.jimly.com/makalah/namafile/9/Makalah_lamongan.doc
Artinya
penerapan pasal 25 UUD 1945 mesti ada pembaruan hukum yang baru. Produk
perundang-undangan yang tepat dan baru untuk mengangkat dan memberhentikan
hakim adalah UU Nomor 48 tahun 2009, UU Nomor 49 tahun 2009, UU Nomor 50 Tahun
2009, UU Nomor 51 Tahun 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar