b.
BERIKUT INI SEJARAH AMANDEMEN UUD 1945 DI
INDONESIA.
1.
Amandemen I
Amandemen yang pertama
kali ini disahkan pada tanggal 19 oktober 1999 atas dasar su mpr
14-21 oktober 1999. Amandemen yang dilakukan terdiri dari 9 pasal, yakni:
Pasal 5, pasal
7, pasal 9, pasal 13, pasal 14,
pasal 15, pasal 17, pasal 20, pasal 21.
Inti dari amandemen
pertama ini adalah pergeseran kekuasaan presiden yang dipandang terlalu
kuat (executive heavy).
2.
Amandemen II
Amandemen yang kedua disahkan pada
tanggal 18 agustus 2000 dan disahkan melalui sidang umum mpr 7-8
agustus 2000. Amandemen dilakukan pada 5 bab dan 25 pasal. Berikut ini
rincian perubahan yang dilakukan pada amandemen kedua.
Pasal 18, pasal 18a, pasal 18b,
pasal 19, pasal 20, pasal 20a, pasal 22a, pasal 22b,
pasal 25e, pasal 26, pasal 27, pasal 28a, pasal 28b, pasal 28c,
pasal 28d, pasal 28e, pasal 28f, pasal 28g, pasal 28h, pasal 28i, pasal 28j,
pasal 30, pasal 36b, pasal 36c.
Bab IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV, PS.
36a ;
Inti dari amandemen kedua ini adalah pemerintah daerah,
dpr dan kewenangannya, hak asasi manusia, lambang negara dan lagu
kebangsaan.
3.
Amandemen III
Amandemen ketiga disahkan pada
tanggal 10 november 2001 dan disahkan melalui st mpr 1-9 november
2001. Perubahan yang terjadi dalam amandemen ketiga ini terdiri dari 3 bab
dan 22 pasal. Berikut ini detil dari amandemen ketiga.
Pasal 1, pasal 3, pasal 6, pasal 6a, pasal 7a, pasal 7b,
pasal 7c, pasal 8, pasal 11, pasal 17,
pasal 22c, pasal 22d, pasal 22e, pasal 23, pasal 23a, pasal23c, pasal 23e, pasal 23f, pasal 23g, pasal 24, pasal 24a, pasal24b, pasal24c.
pasal 22c, pasal 22d, pasal 22e, pasal 23, pasal 23a, pasal23c, pasal 23e, pasal 23f, pasal 23g, pasal 24, pasal 24a, pasal24b, pasal24c.
Bab VIIA, bab VIIb, bab VIIIa.
Inti perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini
adalah bentuk dan kedaulatan negara, kewenangan mpr, kepresidenan, impeachment,
keuangan negara, kekuasaan kehakiman.
4.
Amandemen IV
Sejarah amandemen uud 1945 yang terakhir ini disahkan
pada tanggal 10 agustus 2002 melalui st mpr 1-11 agustus
2002. Perubahan yang terjadi pada amandemen ke-4 ini terdiri dari 2 bab
dan 13 pasal.
Pasal 2, pasal 6a, pasal 8, pasal 11, pasal16, pasal 23b,
pasal 23d, pasal 24, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 37.
Bab XIII, bab XIV.
Inti perubahan: dpd sebagai bagian mpr, penggantian
presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank
sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan
kesejahteraan sosial, perubahan uud.
Tujuan dari dilakukannya amandemen uud 1945 yang terjadi
hingga 4 kali ini adalah menyempurnakan aturan-aturan mendasar seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, ham, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Sejarah amandemen uud 1945 yang
dilakukan berdasarkan kesepakatan diantaranya tidak mengubah pembukaan uud
1945, tetap mempertahankan susunan negara kesatuan republik indonesia (NKRI),
dan juga mempertegas sistem pemerintahan presidensil.
Untuk melihat uud 1945 sebelum dan sesudah amandemen
silahkan lihat di sini perbandingan uud sebelum dan sesudah amandemen (disajikan
dalam bentuk perbandingan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar