Jumat, 16 November 2012

Amandemen UUD 45


A.    Sejarah Amandemen uud 1945
Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum uud 1945 ayat 1, undang-undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Dimaksud hanya sebagian adalah karena selain uud (hukum tertulis) juga berlaku hukum tidak tertulis. Sebagai konstitusi negara indonesia uud 1945 berada di posisi tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan. Semua hukum yang berlaku di indonesia haruslah sesuai dan berintisari dari uud 1945. Akan tetapi biar bagaimanapun uud 1945 adalah hukum yang di ciptakan manusia dan tidak dapat dikatakan sempurna. Setidaknya telah ada 4 sejarah amandemen uud 1945.
Sebelum membahas sejarah amandemen uud 1945 mungkin ada baiknya kita sedikit mengulang bahasan sebelumnya tentang perbandingan undang-undang dasar sebelum dan sesudah amandemen. Di sana saya sempat menjelaskan 3 macam uud yang telah digunakan di indonesia. Yang dimaksud ketiganya adalah uud 1945, uud ris 1949, dan uuds 1950.
Beruntung saat ini kita tetap menggunakan produk pendiri bangsa kita sebagai konstitusi negara, uud 1945. Namun dalam perjalanannya bangsa indonesia semakin berkembang dan memiliki kebutuhan yang lebih beragam lagi. Uud 1945 yang diposisikan sebagai dasar negara ternyata memiliki beberapa kelemahan. Wajar saja karena dalam prosesnya penyusunan uud 1945 ini dilakukan dalam situasi kondisi genting, sama halnya seperti proses perumusan pancasila.
Dalam sejarah amandemen uud 1945 terhitung sudah 4 kali uud 1945 mengalami amandemen (amendment, perubahan, tetapi bukan dalam pengertian pergantian). Setelah 4 kali diamandemen  sebanyak 25 butir tidak dirubah, 46 butir dirubah atau ditambah dengan ketentuan lainnya. Secara keseluruhan saat ini berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru. Mengapa harus diamandemen? Berikut ini beberapa alasan mengapa perlu dilakukan amandemen.
1.      Alasan dilakukan amandemen
a.       Lemahnya checks and balances pada institusiinstitusi ketatanegaraan.
b.      Executive heavy, kekuasaan terlalu dominan berada di tangan presiden (hak prerogatif dan kekuasaan legislatif)
c.       Pengaturan terlalu fleksibel (vide: pasal 7 uud 1945 sebelum amandemen)
d.      Terbatasnya pengaturan jaminan akan HAM

Tidak ada komentar: