A.
Sejarah Amandemen uud 1945
Sebagaimana dijelaskan dalam
penjelasan umum uud 1945 ayat 1, undang-undang dasar suatu negara ialah hanya
sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Dimaksud hanya sebagian adalah karena
selain uud (hukum tertulis) juga berlaku hukum tidak tertulis. Sebagai
konstitusi negara indonesia uud 1945 berada di posisi tertinggi dalam tata
urutan perundang-undangan. Semua hukum yang berlaku di indonesia haruslah
sesuai dan berintisari dari uud 1945. Akan tetapi biar bagaimanapun uud 1945
adalah hukum yang di ciptakan manusia dan tidak dapat dikatakan sempurna.
Setidaknya telah ada 4 sejarah amandemen uud 1945.
Sebelum membahas sejarah
amandemen uud 1945 mungkin ada baiknya kita sedikit mengulang bahasan
sebelumnya tentang perbandingan undang-undang dasar sebelum dan sesudah
amandemen. Di sana saya sempat menjelaskan 3 macam uud yang telah
digunakan di indonesia. Yang dimaksud ketiganya adalah uud 1945, uud ris 1949,
dan uuds 1950.
Beruntung saat ini kita tetap
menggunakan produk pendiri bangsa kita sebagai konstitusi negara, uud 1945.
Namun dalam perjalanannya bangsa indonesia semakin berkembang dan memiliki
kebutuhan yang lebih beragam lagi. Uud 1945 yang diposisikan sebagai dasar
negara ternyata memiliki beberapa kelemahan. Wajar saja karena dalam prosesnya
penyusunan uud 1945 ini dilakukan dalam situasi kondisi genting, sama halnya seperti proses perumusan pancasila.
Dalam sejarah amandemen uud
1945 terhitung sudah 4 kali uud 1945 mengalami amandemen (amendment,
perubahan, tetapi bukan dalam pengertian pergantian). Setelah 4 kali
diamandemen sebanyak 25 butir tidak dirubah, 46 butir dirubah atau
ditambah dengan ketentuan lainnya. Secara keseluruhan saat ini berjumlah 199 butir
ketentuan, 174 ketentuan baru. Mengapa harus diamandemen? Berikut ini
beberapa alasan mengapa perlu dilakukan amandemen.
1.
Alasan dilakukan
amandemen
a.
Lemahnya checks and
balances pada institusiinstitusi ketatanegaraan.
b.
Executive
heavy, kekuasaan terlalu dominan berada di tangan presiden
(hak prerogatif dan kekuasaan legislatif)
c.
Pengaturan terlalu
fleksibel (vide: pasal 7 uud 1945 sebelum amandemen)
d.
Terbatasnya pengaturan
jaminan akan HAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar