pelak sanaan pemilu dan pilkada yang sesuai dengan pasal 18 ayat 4 UUD 1994 sedangkan di dalam UU No.32 Tahun 2004 dan UU No.12 Tahun 2008tentang calon kepala daerah yang di ajukan partai politik dan kepala daerah dapat diajukan dari calon perseorangan yang di dukung oleh sejumlah orang.
permasalahan pemilu dan pilkada :
- daftar pemilihan tidak akurat;
- proses pencalonan bermasalah
- permasalahan pada masa kampanye
- manipulasi dalam penghitungan
- suara dan rekapilitas hasil penghitungan
1. PERMASALAHAN
PILKADA DAN ISU-ISU PILKADA
A. Daftar
Pemilih tidak akurat;
a. Sebagian besar DP4 dari Kab/Kota tidak dapat diandalkan
b. Calon pemilih banyak yang memiliki domisili lebih dari satu tempat
c. Calon pemilih dan Parpol bersikap pasif dalam menyikapi DPS
d. Pelibatan RT/RW dalam pemutakhiran data pemilih tidak maksimal
e. Para pihak baru peduli atas kekurang-akuratan data pemilih ketika sudah ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap atau ketika sudah mendekati hari pemungutan suara
f. Kontrol Panwaslu untuk akurasi data pemilih tidak maksimal.
a. Sebagian besar DP4 dari Kab/Kota tidak dapat diandalkan
b. Calon pemilih banyak yang memiliki domisili lebih dari satu tempat
c. Calon pemilih dan Parpol bersikap pasif dalam menyikapi DPS
d. Pelibatan RT/RW dalam pemutakhiran data pemilih tidak maksimal
e. Para pihak baru peduli atas kekurang-akuratan data pemilih ketika sudah ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap atau ketika sudah mendekati hari pemungutan suara
f. Kontrol Panwaslu untuk akurasi data pemilih tidak maksimal.
B. Proses
pencalonan yang bermasalah
a. Munculnya dualisme pencalonan dalam tubuh partai politik.
b. Perseteruan antar kubu calon yang berasal dari partai yang sama.
c. KPU tidak netral dalam menetapkan pasangan calon.
d. Tidak ada ruang untuk mengajukan keberatan dari pasangan calon/Parpol terhadap penetapan pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU.
e. Terhambatnya proses penetapan pasangan calon.
f. Dalam hal terjadi konflik internal Parpol, KPU berpihak kepada salah satu pasangan calon/pengurus parpol tertentu sehingga parpol yang sebenarnya memenuhi syarat namun gagal mengajukan pasangan calon. Akibat lebih lanjut, partai politik maupun konstituen kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kepala daerah yang merupakan preferensi mereka.
a. Munculnya dualisme pencalonan dalam tubuh partai politik.
b. Perseteruan antar kubu calon yang berasal dari partai yang sama.
c. KPU tidak netral dalam menetapkan pasangan calon.
d. Tidak ada ruang untuk mengajukan keberatan dari pasangan calon/Parpol terhadap penetapan pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU.
e. Terhambatnya proses penetapan pasangan calon.
f. Dalam hal terjadi konflik internal Parpol, KPU berpihak kepada salah satu pasangan calon/pengurus parpol tertentu sehingga parpol yang sebenarnya memenuhi syarat namun gagal mengajukan pasangan calon. Akibat lebih lanjut, partai politik maupun konstituen kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kepala daerah yang merupakan preferensi mereka.
C. Pemasalahan
pada Masa kampanye :
a. Pelanggaran ketentuan masa cuti
b. Manuver politik incumbent untuk menjegal lawan politik
c. Care taker yang memanfaatkan posisi untuk memenangkan PILKADA
d. Money politics
e. Pemanfaatan fasilitas negara dan pemobilisasian birokrasi
f. Kampanye negative
g. Pelanggaran etika dalam kampanye
h. Curi start kampanye, kampanye terselubung, dan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan
a. Pelanggaran ketentuan masa cuti
b. Manuver politik incumbent untuk menjegal lawan politik
c. Care taker yang memanfaatkan posisi untuk memenangkan PILKADA
d. Money politics
e. Pemanfaatan fasilitas negara dan pemobilisasian birokrasi
f. Kampanye negative
g. Pelanggaran etika dalam kampanye
h. Curi start kampanye, kampanye terselubung, dan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan
D. Manipulasi
dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan
a.
Belum terwujudnya transparansi mengenai
hasil penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara.
b.
Manipulasi penghitungan dan rekapitulasi
penghitungan suara dilakukan oleh PPK, KPU Kab/kota, dan KPU Provinsi.
c.
Belum lengkapnya instrument untuk
mengontrol akuntabilitas PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
d.
Keterbatasan saksi-saksi yang dimiliki
oleh para pasangan calon.
e.
Keterbatasan
anggota Panwas mengontrol
hasil penghitungan dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara.
E. Penyelenggara
Pilkada tidak adil dan netral
A.
Keberpihakan anggota KPUD dan jajarannya
kepada salah satu pasangan calon.
B.
Kewenangan KPUD yang besar dalam
menentukan pasangan calon.
C.
Tidak adanya ruang bagi para bakal calon
untuk menguji kebenaran hasil penelitian administrasi persyaratan calon
D.
Pengambilalihan penyelenggaraan sebagian
tahapan Pilkada oleh KPU di atasnya.
E.
Keberpihakan anggota Panwaslu kepada
salah satu pasangan calon
F.
Anggota Panwasal menjadi
pembela/promotor bagi pasangan calon yang kalah
G.
Putusan MA dan MK yang menimbulkan
kotroversi
a.
Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang
membatalkan UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 12 Tahun 2008.
b.
Penyesuaian tata cara pemungutan suara
dan penggunaan KTP sebagai kartu pemilih.
c.
Posisi kepala daerah/wakil kepala daerah
incumbent dalam Pilkada
d.
Penggabungan PILKADA (Pilkada serentak).
e.
Sistem pemilihan gubernur.
f.
Sistem pemilihan wakil kepala daerah.
g.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar